Selasa, 27 April 2010

KAJIAN DUGAAN KETERLIBATAN BUPATI KARANGANYAR DALAM PROYEK DANA BANTUAN PERUMAHAN DARI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT DI KABUPATEN KARANGANYAR,JAWA TENGAH

POSISI DUGAAN KORUPSI

Dugaan korusi berawal dari program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk memiliki rumah sehat, melalui Kementrian Perumahan Rakyat dengan beberapa program yaitu penyediaan perumahan bagi PNS Gol I, Kaum Buruh, dan Rehap Rumah masyarakat yang tidak layak huni. Khusus untuk Rehap Rumah Masyarakat, pemerintah menyediakan dana stimulan Rp.9Juta/rumah dengan tanpa beban untuk mengembalian alias gratis dan masyarakat menyediakan dana Rp.3Juta yang dapat didapatkan secara pinjam kepada lembaga keuangan yang ada didaerah setempat. Dana dari Kementerian Perumahan Rakyat sejumlah Rp.9Juta tanpa adanya beban untuk mengembalikan kepada pemerintah, menarik setiap orang berlomba-lomba untuk meraihnya dan berkecenderungan untuk menyimpangkan, sedangkan beban laporan kepada Kementerian Perumahan Rakyat dapat dilakukan dengan melakukan rekayasa atau dalam bahasa jawa di dengkul.

Diduga Program pemerintah tersebut ditangkap oleh Bupati Karangannyar dengan membuat Program Gerakan Pembangunan Sejuta Rumah dengan Slogan “Menciptakan Keluarga Madani dan Masyarakat Sejahtera dengan Rumah Sehat Sejahtera”, berkerjasama dengan Koperasi Karanganyar Bersatu, Perum Perumnas Regional V, dan PT. Usaha Mandiri Bersama dengan program pertama pembuatan 10.000 Unit Rumah Pekerja yang berlokasi di Jeruk Sawit, Kec. Gondang Rejo, Kab. Karanganyar dan 1.000 Unit Rumah PNS Bersubsidi di Gaum, Tasikmadu, Karanganyar. Selain membuat program tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada, ada indikasi bahwa Bupati dengan sengaja untuk membuat Koperasi Serba Usaha yang diberi nama “KSU Sejahtera” yang selanjutnya berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan program 100.000 Pemugaran Rumah Desa/Kota (tentang KSU Sejahtera dan keterkaitan Bupati Karanganyar dan suaminya diuraikan dalam bab tersendiri)

Pada tahun 2007 berdasarkan laporan KSU Sejahtera (salah satu pelaksana program) kepada MENPERA program pemugaran rumah bersubsidi tersebut telah dilaksankan sejumlah 1.195 unit rumah dan 200 unit rumah dalam tahap pengerjaan, yang semua dananya telah diterima oleh KSU Sejahtera dengan rincian sebagai berikut;

1. Terkait dengan Program Rehap Rumah bersubsidi tersebut, pada tahun 2007 KSU Sejahtera menerima dana dari Kementerian Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut MENPERA) sejumlah Rp.13,947Milyar dan dana subsidi perumahan Rp.1,775Milyar, hal ini terlihat dalam Neraca Gabungan Periode yang berakhir 15 Nov 2007 yang tertuang dalam pasiva hutang pada pihak ke III yang berupa kewajiban titipan dan dana subsidi perumahan. Uang sejumlah Rp.13,947 menurut Neraca Rehap Rumah Bersubsidi yang berakhir tanggal 15 Nov 2007 merupakan dana dari MENPERA untuk rehap rumah desa/kota

2. Beaya rehap rumah per unit Rp.12juta dengan perincian, subsidi pemerintah melalui MENPERA Rp.9Juta dengan tanpa beban untuk mengembalikan dan Rp.3Juta merupakan swadaya masyarakat dengan cara meminjam ke lembaga keuangan, baik itu Bank maupun lembaga keuangan lainnya. Untuk hal ini KSU Sejahtera melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga keuangan yang ada di Karanganyar dan sekitarnya


3. Pelaksanaan Rehap Rumah Bersubsidi sejumlah 1.195 unit terlaksana dan 200 unit dalam tahap pengerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Debitur yang telah selesai dikerjakan maupun Daftar Debitur Dalam Proses Pengerjaan. Pelaksanaan Program ini mendapat resistensi dari masarakat yang namanya tercantum dalam daftar tersebut maupun kejanggalan dalam pengerjaanya, apakah rumah tersebut sudah dikerjakan secara baik atau bahkan hanya sebuah laporan yang bersifat fiktif, hal ini didasarkan pada beberapa kenyataan sebagai berikut :

a. Ada pernyataan dari masyarakat bahwa rumah mereka belum ataupun tidak sama sekali mendapatkan rehap rumah bersubsidi yang dikuatkan oleh Kepala Desa, walaupun dalam laporan telah dilaksanakan dan tercantum dalam Laporan Daftar Debitur yang Telah Selesai dikerjakan.

b. Dalam Berita Acara Pelaksanaan Program Pemugaran 100.000 Rumah Desa/Kota Kab. Karanganyar Tahun 2006 – 2010 atas nama Saryanto, Ds. Kadipekso, Desa Sumberejo, Kec. Kerjo, Kab. Karanganyar yang telah selesai dikerjakan oleh KSU Sejahtera tanggal 25 Juli 2007 dalam lampiran kumpulan nota-nota pelaksanaan 100.000 pemugara rumah Kab. Karanganyar terjadi kejanggalan dan ketidaksesuaian antara rekapitulasi penggunaan anggaran dan nota-nota pembelian bahan sebagai lampiran dari rekapitulasi penggunaan anggaran yang mengarah pada sebuah laporan fiktif/dengkulan, yaitu antara lain;

1. Dalam Rencana Anggaran Pemugaran Rumah, rumah tersebut beratapkan Asbes, namun dalam rekapitulasi penggunaan beaya dan tenaga tidak ada pembelian Asbes,

2. Dalam perencanaan ada pekerjaan instalasi listrik, dalam rekapitulasi pembelanjaan tidak ada,

3. Dalam Rekapitulasi belanja bahan terdapat pembelian batu bata Rp.3,267Juta yang identik dengan harga 10.000 batu bata, namun hanya ada pembelian semen seharga Rp.31.000 yang identik dengan 1 zak semen, sangat ironis batu bata yang sejumlah 10.000 hanya dipasang dengan 1 zak semen dan 1 Truk Pasir,

4. Rekapitulasi Penggunaan bahan dan nota-nota yang terlampir sangat tidak sesuai

5. Dalam pernyataan saudara Saryanto, bahwa rumahnya selesai dikerjakan tanggal 25 Juli 2007, sedangkan nota pembayaran tenaga yang diterima saudara Sakiman bersifat mingguan mulai tanggal 21 Juli 2007, kemudian tanggal 28 Juli, 4 agustus, dan 11 Agustus 2007, pertanyaannya apakah upah tenaga baru dibayarkan setelah pekerjaan selesai dengan dicicil setiap minggu ataukah nota/kwitansi pembayaran hanya sebuah rekayasa alias fiktif

4. Pada tahun 2008, KSU Sejahtera diduga telah mendapatkan dana dari MENPERA sejumlah Rp.6,552Milyar melalui Bank Mandiri KCP Solo Baru pada tanggal 29 Juli 2008 dan Rp.3,321Milyar tanggal 29 Sept 2008 (total Rp. 9,873Milyar) dengan kode Inward RTGS yang artinya tranfer langsung antar Bank. Dugaan ini didasarkan pada :

a. Surat Bupati Karangannyar kepada Kepala Satker Penyediaan Perumahan Kementerian Negara Perumahan Rakyat di Jakarta tertanggal 15 Juli 2008 tentang Usulan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) sebagai penerima dan penyalur Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya dan Peningkatan Kwalitas Perumahan TA 2008, dan salah satu yang diusulkan adalah KSU Sejahtera

b. Apabila asal usul uang tersebut bukan dari MENPERA, pertanyaanya terus uang dari mana?, apakah uang dari pihak ketiga untuk membantu dana kampanye Hj. Rina Iriani Sri Retnaningsih, Spd. Mhum. Melalui rekening KSU Sejahtera?, kemungkinan ke dua (uang dari pihak ke tiga) relatif lemah sebab dalam laporan Bank Mandiri KCP Solo Baru kepada pihak KSU Sejahtera tidak ada hal yang dapat disimpulkan sebagai uang dari pihak ke tiga (perorangan), KSU Sejahtera pada tanggal 12 Agustus 2008 telah melakukan transfer uang tersebut sejumlah Rp.500Juta untuk ditransfer kealamat yang tidak diketahui dengan kode transaksi CK 774793 dan tanggal 6 Oktober 2008 mentransfer ke Bank BUKOPIN Cab Slamet Riadi Solo sejumlah Rp.515Juta. Perilaku mentransfer uang oleh KSU Sejahtera lebih cenderung kepada perbuatan pengalihan dana yang diterima dari MENPERA ke rekening KSU Sejahtera di Bank lain atau kepada rekening individu, kalau memang tidak ada niat-niat jahat, mengapa uang tersebut harus di transfer ke bank lain, sedang penggunaanya sangat jelas yaitu Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya dan Peningkatan Kwalitas Perumahan Tahun Anggaran 2008

c. Seandainya dana yang diterima oleh KSU Sejahtera di Bank Mandiri KCP Solo Baru merupakan dana titipan dari seseorang dan bukan dana untuk koperasi, mustinya harus ada berita acara yang ditanda-tangai oleh ketua koperasi dengan mengetahui pimpinan Bank Mandiri KCP Solo Baru yan menyatakan bahwa dana yang diterima tersebut memang bukan dana koperasi.

d. Berdasarkan pada keterangan sebut saja namanya Dewa (orang ini merupakan sumber data kami, untuk itu namanya tidak kami seebutkan nama aslinya, yang selalu diminta oleh KSU Sejahtera untuk mengerjakan laporan yang terkait dengan dana-dana dari MENPERA yang diterima oleh KSU Sejahtera, dapat disimpulkan bahwa dana yang diterima oleh KSU Sejahtera di Bank Mandiri KCP Solo Baru Tanggal 29 Juli 2008 tersebut berasal dari MENPERA untuk program Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya dan Peningkatan Kwalitas Perumahan TA 2008 di Kab. Karanganyar

5. Dana sebesar Rp.9,873Milyar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Hj Rina Iriani (Calon Incumbent Bupati Karanganyar), yaitu untuk membiayai kampanye PILKADA tahun 2008 bukan untuk membangun perumahan, hal ini nampak dari pengambilan dana tersebut oleh orang-orang dekatnya termasuk didalamnya bendahara RINA CENTER dari tanggal 08 Agustus 2008 s/d 24 Oktober 2008 (sebanyak 66 kali pengambilan) yang pada waktu itu di Karanganyar sedang diadakan PILKADA


TENTANG KSU SEJAHTERA

Secara resmi KSU Sejahtera didirikan pada tanggal 3 Agustus 1998 berdasarkan SK MENKOP & UKM No.005/BH/KDK.11.028/VII/1998, dengan alasan Pengesahan Pengurus, menetapkan alamat, dan merobah seluruh Anggaran Dasar Koperasi diadakan perubahan pertama pada tanggal 27 Maret 2007 berdasarkan Akta Perubahan yang dibuat Notaris Budi Yojantiningrum, SH., dengan susunan pengurus; Ny. Fransiska Riana Sari (Ketua), Tribusono Saputro (Sekertaris), dan Ny. Nunik Tati Kartiningsih (bendahara), sedangkan KSU Sejahtera beralamatkan di RSH Bumi Saraswati, Ds. Gaum, Kec. Tasikmadu, Kab. Karanganyar (Kantor KSU menempati salah satu perumahan PNS bersubsidi dan tidak layak disebut sebagai kantor KSU yang mengelola dana milyaran rupiah). Kemudian pada tanggal 04 Maret 2008 KSU Sejahtera mengalami perobahan yang kedua dihadapan notaris yang sama, pada perobahan kedua ini hanya bersifat penggantian ketua dari Ny. Fransiska Riana Sari diganti oleh Handoko Mulyono. Kemudian muncul alamat baru di Pasar Sibedil, Palur, Jaten, Karanganyar yang diduga fiktif atau setidak-tidaknya hanya menumpang pada alamat KSU lain.

Perubahan yang hanya dalam jangka satu tahun, dan hanya mengganti ketua koperasi merupakan suatu perbuatan yang tidak lazim, apalagi yang berubah hanya ketuanya, maka pertanyaan yang timbul adalah apakah ketua yang lama (Ny. Fransiska) telah melakukan perbuatan yang merugikan koperasi? Atau sebab lain. Kalau memang Ny. Fransiska telah melakukan perbuatan yang dianggap merugikan inipun juga terdapat dua pengertian, yaitu pertama, merugikan dalam pengertian finansial koperasi, apabila penggantian ketua didasarkan pada opsi ini tentu ada tindakan hukum terhadap Ny. Fransiska, atau kedua, justru Ny. Fransiska diganti karena tidak mau diajak kerjasama untuk melakukan konspirasi untuk melakukan kejahatan? Ataukah sebuah kemungkinan yang lain yaitu bahwa Ny. Fransiska menjadi ketua hanyalah sebuah jabatan fiktif belaka?.

Berdasarkan investigasi yang kami lakukan bahwa saudari Fransiska Riana Sari yang beralamat di Tegalgede RT 01/04 Kalurahan Tegalgede, Kec/Kab. Karanganyar adalah menantu dari bibi Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Spd., Mhum yang bernama Bu Gani (istri alm Bp. Sumanto Kepala Kel. Tegalgede), dan saudara Handoko Mulyono merupakan patner kerja Saudara Ir. Toni Haryono, MM (suami Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Spd. Mhum. Sang Bupati Karanganyar), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak awal sudah ada permufakatan jahat atau setidak-tidaknya sudah ada unsur-unsur KKN antara Pengurus Kopersi KSU Sejahtera dengan Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Spd. Mhum. Sang Bupati Karanganyar.

Berdasar hal-hal tersebut nampak bahwa KSU Sejahtera hanyalah merupakan alat yang digunakan oleh kelompok Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Spd. Mhum. Sang Bupati Karanganyar.untuk melakukan konspirasi pembobolan uang negara. KSU Sejahtera memang ada karena terbukti ada akta pendirian dan mempunyai rekening yang mendapat kucuran dana dari MENPERA, namum pada waktu kami mengadakan pengamatan terhadap kontraktor KSU Sejahtera di Perumahan Gaum Tasikmadu tidak menunjukan adanya aktifitas perkantoran, justru lebih cenderung pada aktivitas rumah tinggal.

DUGAAN KETERLIBATAN BUPATI

Dugaan keterlibatan Bupati Karanganyar atas konspirasi pembobolan uang rakyat (negara) melalui program bantuan perumahan yang sementara ini dilakukan oleh KSU Sejahtera dapat dilihat dari :

1. Ir. Toni Haryono, MM (suami Bupati) dan Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Spd. Mhum. (Bupati Karanganyar) menjadi bagian dari KSU Sejahtera, yaitu menjadi anggota mulai tanggal 13 Maret 2006 atau setidak-tidaknya tanggal 13 Agustus 2006 atau setidak-tidaknya tahun 2007 (karena dalam daftar anggota dapat dibaca antara tanggal 13 Maret atau 13 Agustus 2006 atau 2007), yang dikuatkan oleh Ketua KSU Sejahtera Ny. Fransiska tanggal 13 Maret 2007, jadi yang benar itu adalah 13 Maret 2007 yang berarti sehari sebelum perubahan pertama KSU Sejahtera. Memang menjadi anggota koperasi dapat siapa saja, namun apabila yang menjadi anggota itu seorang yang bernama Rina Iriani sang Bupati perlu dipertanyakan kepentingan apa yang akan dicari?

2. Pada tanggal 13 Maret 2007 posisi Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Spd. Mhum. sebagai Bupati Karanganyar secara aktif, sehingga keikut-sertaan Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Spd. Mhum. melanggar ketentuan Pasal 28b UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sanksinya dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 29f UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain hal tersebut, dan Ir. Toni Iwan Haryono (sesuai dengan nomor urut keanggotaan bernama Ir. Tony Haryono MM) yang merupakan suami Hj Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Spd. Mhum menjadi Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera piriode 2007 - 2008.

3. KSU Sejahtera merupakan Lembaga Keuangan Mikro yang berorientasi profit, yaitu mencari keuntungan untuk kelangsungan hidup koperasi ataupun memberikan kesejahteraan kepada anggotanya, maka ketika seorang Bupati menjadi anggota, sangat dimungkinkan terjadinya KKN antara koperasi dengan Bupati untuk mendapatkan keuntungan bersama.

4. Surat Bupati kepada Kepala Satker Penyediaan Perumahan Kementerian Negara Perumahan Rakyat di Jakarta tertanggal 15 Juli 2008 tentang Usulan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) sebagai Penerima dan Pernyalur Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya (BSP2S) dan Peningkatan Kwalitas Perumahan (PKP), merupakan suatu bukti adanya konspirasi antara Bupati Sebagai anggota KSU Sejahtera dengan KSU Sejahtera itu sendiri (dari 4 KSU yang di usulkan salah satunya adalah KSU Sejahtera, dimana Rina dan suaminya menjadi anggotadan sekaligus sebagai ketua badan pengawas). Dengan demikian perbuatan Bupati memenuhi rumusan Pasal 28a UU No. 32 tahun 2004 yang merupakan salah satu hal yang dilarang untuk dilakukan Kepala Daerah.

5. KSU Sejahtera pada tanggal 29 Juli 2008 dan 29 Sept 2008 mendapatkan transfer langsung antar Bank uang sejumlah Rp. 9,873 milyar yang diduga uang dari MENPERA, sebab jarak antara Surat Bupati kepada Kepala Satker Penyediaan Perumahan Kementerian Negara Perumahan Rakyat di Jakarta tertanggal 15 Juli 2008 tentang LKM/LKNB penerima dan Pernyalur BSP2S dan PKP dan tanggal masuknya uang ke rekening KSU Sejahtera tanggal 29 Juli 2008 dan 29 Sept 2008 di Bank Mandiri KCP Solo Baru merupakan jarak yang dimungkinkan proses pencairan uang negara dapat diselesaikan.

6. Rekening KSU Sejahtera di Bank Mandiri KCP Solo Baru dalam rentang waktu yang bersamaan dengan PILKADA di Karanganyar yang salah satu kandidatnya adalah Hj.Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Spd. Mhum. Yang berkedudukan sebagai anggota KSU Sejahtera. Yaitu mulai tanggal 08-08-08 s/d 24 Okt 2008 sebanyak 66 kali pengambilan dengan perincian bulan Agustus 20 kali, Sept 23 kali, dan bulan Oktober 23 Kali pengambilan, sedang pemungutan suara PILKADA dilakukan tanggal 26 Oktober 2008.

7. Dilihat dari yang melakukan pengambilan uang tersebut diambil oleh Handoko Mulyono (Ketua Koperasi) 5 kali yaitu tanggal, 22-08-08, 03-08-08, 04-08-08 (dua kali), dan 22-12-08 dengan total nilai Rp.2,151.765.000 (Dua milyar seratus lima puluh satu juta tujuh ratus enampuluh lima ribu rupiah), saudara Tri Busono (Sek Koperasi) 2 kali yaitu tanggal 20-08-08, 13-10-08 dengan total nilai Rp.360Juta, dan saudari Utit Dewi S dan atau Dewi S, yang ditengarai sebagai bendahara RINA CENTER (lembaga pemenangan RINA) tanggal 12-08-08, 13-08-08, 20-08-08,02-09-08, 16-09-08, 07-10-08, 24-10-08 dengan total nilai uang Rp.687,890.000 (enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan masih banyak nama – nama lain sebgaimana daftar terlampir.

8. Berdasarkan data yang ada bahwa pengambilan uang di Bank Mandiri KCP Solo Baru dilakukan juga oleh orang-orang diluar pengurus maupun anggota koperasi, sedangkan menurut aturan yang dapat mengambil hanyalah pengurus koperasi. Dan berdasarkan informasi dari sumber yang layak, pengambilan uang dalam rekening KSU Sejahtera hanya dapat dilakukan atas persetujuan Ketua Badan Pengawas, yang dalam hal ini dijabat oleh Ir. Tony Haryono MM. Sedangkan menurut ketentuan ketua badan pengawas tidak punya kewenangan untuk itu, yang punya kewenangan mustinya pengurus itu sendiri.

9. Daftar orang-orang yang mengambil uang di rekening KSU Sejahtera di Bank Mandiri KCP Solo Baru yang diduga Kroni Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, SPD. Mhum. Baik yang berkedudukan sebagai anggota KSU Sejahtera maupun yang duduk dalam RINA CENTER (Lembaga Kemenangan RINA), dan ung yang diambil tersebut diduga untuk dana kampanye atau setidak-tidaknya ditumpangi kepentingan kampanye Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Spd. Mhum. adalah sebagai berikut :


Tanggal

Rincian Transaksi

Nama Pengambil

Jumlah uang

08/08/08

12/08/08

14/08/08

15/08/08

19/08/08

19/08/08

20/08/08

20/08/08

20/08/08

20/08/08

20/08/08

20/08/08

20/08/08

20/08/08

21/08/08

22/08/08

27/08/08

27/08/08

27/08/08

02/09/08

02/09/08

03/09/08

04/09/08

04/09/08

08/09/08

08/09/08

12/09/08

15/09/08

15/09/08

15/09/08

16/09/08

16/09/08

17/09/08

17/09/08

17/09/08

23/09/08

23/09/08

23/09/08

23/09/08

29/09/08

06/10/08

06/10/08

07/10/08

08/10/08

09/10/08

10/10/08

13/10/08

13/10/08

13/10/08

13/10/08

13/10/08

14/10/08

14/10/08

15/10/08

17/10/08

17/10/08

20/10/08

20/10/08

20/10/08

21/10/08

24/10/08

22/12/08

CK 774790-CEK 774790

CK 774794-DX 774794

CK 774796-CEK 774796

CK 774791-CEK 774791

CK 774799-CEK 774799

CK 774798-Cek 774798

CK 944682-EH 774682

CK 944681-EH 944681

CK 944679-Cek 944679

CK 944678-CEK 944678

CK 944683-CEK 944683

CK 944680-CEK 944680

CK 944676-CEK 944676

CK 944677-CEK 944677

CK 774797

CK 774792-CEK 774792

CK944687-CEK 944687

CK 944686-EH 944686

CK 944685-EH944685

CK944689-CEK 944689

CK 944688-CEK 944688

CK 944690-CEK 944690

CK 944691-CEK 944691

CK 944684-CEK 944684

CK 944 692-EH 944692

CK 944693-EH 944693

CK 944695-CEK 944695

CK 944697-CEK 944697

CK 944698-CEK 944698

CK 944696-CEK 944696

CK 944699-CEK 944699

CK 944700-CEK 944700

CK 944694

CK 944701

CK 944702

CK 944704

CK 944703

-

CK944705

CK 944706

CK 944707

CK 944708

CK 944710

CK 944711

CK 944712

CK 944713

CK 944714

CK 944718

CK 944716

CK 944717

CK 944715

CK 944719

CK 944720

CK 944721

CK 944801

CK 944803

Ck 944802

CK 944804

CK 944805

CK 944806

CK 944807

`CK 944809

Susmiyati

Utit Dewi S

Ardiansyah

Agnetha

Yovanda Mayasari

Heru

Tri Busana

JohnnY T

Utit Dewi S

Udin

Udin

Udin

Udin

Oktariyan

Romdloni

Handoko Mulyono

Oktariyan Dhanu A

-

-

Oktariyan

Utit Dewi S

Handoko

Handoko

Handoko

Nanik Triningsih

Nanik Triningsih

Oktariyan

Oktariyan

Oktariyan

Oktariyan

Oktariyan

Dewi S

Nanik Triningsih

Nanik

Nanik

Nanik Triningsih

Nanik Triningsih

Nanik T

Nanik Triningsih

-

Oktariyan Dhanu A

Oktarian Dhanu A

Utit Dewi S

Oktariyan

Oktariyan

-

-

-

-

Tribusana S

Johnny T

Oktariyan Dhanu A

Djoko Nugroho

Oktariyan

Oktariyan

Oktariyan

Oktariyan

Nanik T

Susmiyati

Susmiyati

Utit Dewi S

Handoko Mulyono

115 juta

100 Juta

49,050 Juta

100 Juta

16 Juta

16 Juta

300 Juta

200 Juta

50 Juta

3,5 Juta

3,4 Juta

16 Juta

14. 321.500

400 Juta

7 Juta

40 Juta

52,5 Juta

5 Juta

28.135.700

106.015.100

100 Juta

111,765 Juta

1 milyar

1 Milyar

20 Juta

200 Juta

150 Juta

15 Juta

130 Juta

294 Juta

227 Juta

42,5 Juta

22. 926. 200

29 Juta

15, 863 Juta

100 Juta

63,4 Juta

30 Juta

500 Juta

165,4 Juta

50 Juta

52,957 Juta

144,9 Juta

78,14 Juta

160 Juta

91, 375 Juta

38,6 Juta

74,625 Juta

110 Juta

60 Juta

100 Juta

36, 25 Juta

45,3 Juta

100 Juta

238,130 Juya

50 Juta

16 Juta

210,95 Juta

400 Juta

500 Juta

80,49 Juta

5 Juta

1 komentar: