Selasa, 27 April 2010

DUGAAN KORUPSI DANA MENPERA RI DI LANGKAT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menetapkan Manager Koperasi “BMT SL” Langkat di Stabat AB sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan bantuan perumahan dari Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) RI bersumber APBN Tahun 2008 senilai Rp 1,7 miliar
“Hampir sepekan lalu manager koperasi tersebut telah ditetapkan tersangka korupsi dan kasusnya kini terus bergulir,” sebut Kajari Stabat Maju Ambarita,SH yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Stabat R Firmansyah,SH saat ditanya wartawan di kantornya Stabat, Selasa (6/4).
Menurutnya, seiring dari laporan masyarakat, Tim Pidsus Kejari Stabat langsung membentuk Tim dan setelah dilakukan pemeriksaan baik tersangka maupun saksi penerima bantuan perumahan, tersangka diduga terbukti melakukan pemotongan para penerima sebesar Rp 2 juta perorang dari 200 orang jumlah penerima bantuan.
Diakui Firmasnyah, dana bantuan APBN 2008 dari Menpera diduga dipotong tersangka AB selaku Manager koperasi BMT SL dari para anggota. Tersangka diduga melakukan pemotongan sebesar Rp 2 juta perorangnya dari besaran jumlah bantuan sebesar Rp Rp 5-7 juta perorang untuk renovasi rumah dan bangunan lainnya.
“Alasan tersangka potongan dana anggota sebesar Rp 2 juta untuk tabungan. Namun kenyataannya dana tersebut dimiliki tersangka. Akibat perbuatan itu, negara dari hasil pemotongan atau pungutan tersebut saja dirugikan mencapai Rp 400 juta. Walau Firmansyah mengaku, dalam kaitan tersebut pihaknya telah menyurati BPKP Sumut untuk meminta audit guna mengetahui nilai kerugian seluruhnya nantinya.
Kendati tersangka AB belum dilakukan penahanan, dengan alasan tertentu, diyakini kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan mengingat seluruh berkas tersebut kini hampir seluruhnya rampung, walau tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa saja bertambah, sebutnya tergantung pemeriksaan lanjutan katanya lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar