Selasa, 27 April 2010

Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

1.Bahwa Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen berencana untuk membangun rumah sakit yang lebih representatif, karena rumah sakit yang sekarang dimiliki dinilai sudah kurang representatif untuk pelayanan kesehatan yang maksimal.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen mempunyai kendala penyediaan dana pembangunan rumah sakit. Dalam usaha untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen menerima proposal pembangunan rumah sakit dari PT. Ampuh Sejahtera, yang berkedudukan di Jl.Bengawan Solo No. 2 A, Sukoharjo, dengan Nomor 273/AMPS/SKH/VII/2003, tanggal 21 Juli 2003.

2.Bahwa Dengan adanya proposal dari PT. Ampuh Sejahtera tersebut, Bupati Kebumen mengeluarkan Surat Bupati Nomor 050/799, tanggal 16 Agustus 2003 kepada PT.Ampuh Sejahtera, perihal permohonan proses lebih lanjut atas proposal pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Setelah PT. Ampuh Sejahtera menindaklanjuti, Bupati Kebumen mengirimkan surat kepada DPRD Nomor 445/0277 tanggal 31 Maret 2004, perihal penyampaian draft MoU RSUD Tipe B untuk dilakukan kajian secara bersama-sama antara DPRD dengan Tim Eksekutif. Atas surat permohonan tersebut, DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui kerja sama pembangunan (RSUD) antara Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan PT. Ampuh Sejahtera dengan mengeluarkan Surat Nomor : 440/183 Nomor : 445/172/DPRD/2004, tanggal 30 April 2004, perihal Persetujuan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan PT. Ampuh Sejahtera Sukoharjo tentang Pembangunan Gedung Baru Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

Untuk menindaklanjuti persetujuan kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen dan PT. Ampuh Sejahtera membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pembangunan Gedung Baru Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen, Nomor : 318/AMPS/SKH/V/2004 tanggal 10 Mei 2004.

3.Bahwa Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Bupati Kebumen dan Direktur Utama PT. Ampuh Sejahtera, Sdr. Mustain, dengan saksi-saksi Kepala BP. RSUD Kabupaten Kebumen dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Dari hasil wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam rencana pembangunan RSUD serta telaah atas dokumen perencanaan pembangunan RSUD ditemui beberapa permasalahan, yaitu :

a. Perjanjian Kerja Sama/Memorandum of Understanding (MoU).

Hasil wawancara dengan pihak-pihak yang terkait diperoleh penjelasan bahwa pembangunan RSUD dilaksanakan oleh PT. Ampuh Sejahtera didasarkan pada MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan PT. Ampuh Sejahtera. MoU yang dimaksudkan tersebut sama dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor : 440/183 Nomor : 318/AMPS/SKH/V/2004 tanggal 10 Mei 2004.

Dengan adanya MoU yang diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama, terjadi kerancuan pemahaman, dimana MoU sebagai suatu nota kesepahaman yang belum mencantumkan hak dan kewajiban serta sanksi tapi dalam Perjanjian Kerja Sama (yang diartikan sebagai MoU) sudah mengatur hak dan kewajiban serta sangsi sebagai suatu bentuk perikatan kedua belah pihak.

Dalam MoU/ Perjanjian Kerja Sama tersebut antara lain berisi :

- Biaya pembangunan RSUD sebesar Rp68.323.800.000,00;

- Pembebanan biaya pembangunan, yaitu APBD Kabupaten Kebumen dengan dukungan APBD Propinsi Jawa Tengah dan APBN;

- Jenis pekerjaan yang akan dikerjakan;

- Tahapan pembayaran;

- Jangka waktu pelaksanaan pembangunan;

- Syarat dimulainya pekerjaan;

- Hak dan kewajiban kedua belah pihak, salah satu kewajiban Pihak Kedua adalah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;

- Syarat berakhirnya perjanjian, yang salah satunya berbunyi “Pihak Pertama

dan atau Pihak Kedua melanggar isi perjanjian ini.”

Dengan isi MoU/Perjanjian Kerja Sama seperti di atas, maka seolah-olah MoU/ Perjanjian Kerja Sama berfungsi sama dengan Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain MoU/Perjanjian Kerja Sama, dalam rangka pembangunan RSUD telah diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), No. 050/330/SPMK/INDUK/2004, tanggal 14 Juni 2004, yang ditandatangani bersama antara Bupati Kebumen dan Direktur Utama PT. Ampuh Sejahtera. Dalam hal penandatanganan SPMK tersebut terdapat ketidak laziman, dimana yang diberi kerja/penyedia jasa ikut menandatangani SPMK. SPMK tersebut dibuat dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 440/183 Nomor : 318/AMPS/SKH/V/2004 tanggal 10 Mei 2004.

Isi dari SPMK tersebut antara lain :

- Pekerjaan harus dilaksanakan menurut syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan meliputi:

1) Perjanjian kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen dengan PT. Ampuh Sejahtera Sukoharjo;

2) Aanwijzing/penjelasan tata cara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan;

3) Ketentuan yang tercantum dalam kontrak dengan masing-masing Pengguna Anggaran;

4) Petunjuk teknis dari konsultan pengawas dan Tim Teknis dari Pemerintah Kabupaten Kebumen.

-

Pada setiap akan memulai tahapan jenis pekerjaan pada unit bangunan yang dikerjakan wajib didahului dengan mengajukan ijin kepada pengguna jasa.

Selain telah diterbitkannya SPMK tersebut, pada tanggal yang sama juga telah dibuat Berita Acara Serah Terima Lapangan (BA-SPL), No. 050/331/BASPL/2004, tanggal 14 Juni 2004 antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran dengan Direktur PT. Ampuh Sejahtera,Sukoharjo. Isi dari BA-SPL tersebut antara lain menyebutkan bahwa Pihak Kesatu menyerahkan lapangan/lokasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru BPR RSUD Kabupaten Kebumen kepada Pihak Kedua yang menerima untuk dapat dikelola sesuai Kontrak No. 440/183 No.318/AMPS/SKH/V/2004 tanggal 10 Mei 2004.

Dengan dijadikannya Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut sebagai dasar pembuatan SPMK dan BA-SPL (bahkan dalam BA-SPL Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut disebut sebagai kontrak), maka Surat Perjanjian Kerja Sama telah dianggap sebagai Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru BP RSUD Kabupaten Kebumen. Hal tersebut juga tidak lazim dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Selain itu, penggunaan Surat Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan juga bertentangan dengan isi SPMK mengenai syarat dimulainya pekerjaan, yaitu pada angka 3 huruf c, yang menyebutkan “Ketentuan yang tercantum dalam kontrak dengan masing-masing Pengguna Anggaran”.

b. Terdapat dua versi Rencana Anggaran Biaya.

Atas pelaksanaan pembangunan RSUD tersebut, walaupun telah dikeluarkan BA-SPL tetapi dokumen kegiatan yang ada hanya dokumen-dokumen perencanaan yang belum disetujui oleh pengguna jasa. Dokumen perencanaan tersebut antara lain gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Daftar Harga Bahan dan Upah.

Telaah atas dokumen RAB diketahui bahwa terdapat 2 (dua) versi RAB, dimana dalam hal total nilai pekerjaan kedua RAB tersebut sama, perbedaan antar keduanya ada pada volume dan nilai pada jenis-jenis pekerjaan yang akan dikerjakan sedangkan gambar kerja tidak ada perubahan. Dengan adanya RAB yang berbeda-beda dan tidak diikuti dengan perubahan gambar kerja tersebut, adalah sesuatu yang janggal/tidak lazim dalam perencanaan pekerjaan teknis.

c. Penentuan Harga Bahan dan Upah tidak sesuai dengan peraturan.

Dari dokumen Daftar Harga Bahan dan Upah, diketahui bahwa untuk bahan/barang diluar Standar Harga Kabupaten Kebumen, dibuat dengan komponen perhitungan untuk Harga Bahan yang Dipakai adalah harga price list, penyesuaian harga 11%, jasa 10%, dan PPh 2%. Sementara untuk menentukan harga bahan/barang yang ada dalam Standar Harga Kabupaten Kebumen dilakukan dengan cara Standar Harga dikurangi PPN dan ditambah dengan penyesuaian harga. Sedangkan untuk Harga Satuan Pekerjaan yang Dipakai dengan komponen perhitungan Harga Bahan yang Dipakai ditambah dengan biaya pemasangan, alat bantu, dan asesories lainnya. Untuk beberapa jenis barang, harga yang digunakan dalam perhitungan harga satuan pekerjaan di RAB lebih tinggi dari Harga Bahan yang Dipakai.

Dalam penentuan Harga Bahan dan Upah tersebut seharusnya berdasarkan Harga Pasaran Setempat yang diperoleh dari survey harga pasar dan komponen lain yang dapat diperhitungkan hanya Jasa Pemborong. Dengan cara perhitungan harga satuan seperti tersebut di atas, menunjukkan adanya kecurangan dalam penentuan harga satuan yang bisa berakibat merugikan keuangan Negara/daerah.

Dari uraian di atas terlihat bahwa, sejak dari pembuatan perjanjian kerja sama (yang berfungsi sebagai kontrak pekerjaan), penerbitan SPMK, pembuatan BA-SPL, penentuan volume pekerjaan dalam RAB, sampai dengan penentuan harga satuan dalam RAB, dilakukan dengan cara-cara yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain hal-hal seperti diuraikan di atas, di ketahui pula bahwa konsultan perencana ( PT. Swarna Dasakarsa Konsultan, Semarang) ditunjuk oleh PT. Ampuh Sejahtera yang permohonan persetujuannya disampaikan kepada Bupati Kebumen dengan surat No. 001/AMPS/KBM/2004, tanggal 11 Mei 2004.

Dari dokumen Daftar Harga Bahan dan Upah, pada lampiran price list barang diketahui bahwa informasi harga tiang pancang dari PT. WIKA Beton atas permintaan PT. Swarna Dasakarsa Konsultan untuk pembangunan RSUD Kabupaten Kebumen dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2004. Hal tersebut menunjukkan bahwa PT. Ampuh Sejahtera telah merancang/membuat RAB pembangunan BP RSUD sebelum Perjanjian Kerja Sama ditandatangani dan surat permohonan penunjukkan konsultan perencana kepada Bupati Kebumen hanya sebagai formalitas.

Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan:

Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 pada :

a. Pasal 5, huruf f “menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa”

b. Pasal 13 (1) “Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.”

c. Pasal 13 (3) “HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan …..”

d. Pasal 31 (7) “Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ditandatangani oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang professional.”

e. Pasal 35 (2) “Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak.”

f. Pasal 35 (3) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa :

1) jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara;

2) sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;

3) membayar denda dan ganti rugi kepada Negara;

4) pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.”

g. Pasal 35 (6) “Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

h. Pasal 35 (7) “Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.”

i. Pasal 37 (3) “Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berupa, keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan yang bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti rugi.”

Dengan proses pengadaan barang seperti diuraikan di atas, akan berpotensi merugikan Negara/daerah apabila direalisasikan pembangunan dan pembayarannya.

Hal tersebut disebabkan karena adanya indikasi kecurangan dalam perencanaan pembangunan BP RSUD yang dilakukan oleh PT. Ampuh Sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar