Selasa, 27 April 2010

DUGAAN PENGKONDISIAN 128 PAKET PROYEK DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2008

1.Bahwa Disinyalir adanya dugaan KKN/ kebocoran keuangan Negara / penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada kegiatan / pekerjaan jasa / jasa konstruksi di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Banyumas, sumber dana APBN - APBD Tahun Anggaran 2008 dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 66.712.067.000,- ( Enam puluh enam miliar tujuh ratus dua belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah ) yang terbagi 128 paket kegiatan/pekerjaan. Kemungkinan besar Rekanan juga terlibat langsung pada proses pengkondisian paket proyek di Kabupaten Banyumas. Untuk menindaklanjuti temuan itu,

2.Bahwa Menurut M.Basri, untuk kepentingan kepastian hukum ada atau tidak adanya Korupsi,Kolusi dan Nepotisme pada proses pelelangan pekerjaan jasa / jasa konstruksi di SKPD DPU Pemerintah Kabupaten Banyumas pada pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBN – APBD Tahun Anggaran 2008, maka diperlukan informasi dan keterangan dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan panitia pelelangan atas kegiatan/pekerjaan di SKPD DPU Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2008. Pejabat terkait tidak perlu mempersulit dalam memberikan keterangan kalau pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya memang yang sudah dilaksanakan sudah sesuai aturan. Kalau ada pejabat yang mempersulit dalam memberikan informasi dan keterangan pada masyarakat, justru dapat melanggar perintah PP.68 Pasal 10 dan peraturan lain yang meneyertainya, dan pejabat seperti itu perlu dipertanyakan kredibilitas dan track rekordnya. Kata M.Basri yang dikenal tanpa kompromi.

Informasi dan keterangan yang wajib diberikan secara transparan kepada masyarakat sebagaimana perintah Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 48 ayat (6) dengan penjelasan yang berbunyi bahwa Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat adalah : A). Perencanaan paket-paket pekerjaan. B). Pengumuman pengadaan barang/jasa. C). Hasil evaluasi prakualifikasi. D). Hasil evaluasi pemilihan penyedia. E). Dokumen Kontrak. F). Pelaksanaan kontrak. Maka berdasarkan perintah Keppres itulah, GNPK mengklarifikasi SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas untuk dapat memberikan informasi dan keterangan dengan sebenar-benarnya tentang nilai nominal pagu anggaran berikut harga perkiraan sendiri (HPS) atas 128 paket pekerjaan dimaksud, tandas M.Basri.


Menurut S.Broto selaku Ketua Sub Koordinator GN-PK Kabupaten Banyumas, diakui bahwa selama ini kegiatan proyek di wilayahnya memang cenderung sudah dikapling-kapling sebelumnya. Pokoknya sebelum tender dimulai, rekanan calon pemenang sudah terkondisi rapi, mungkin maksudnya supaya kondusif dalam berbagi pekerjaan, itupun saya denger dari mulut kemulut dan tidak pernah saya dapatkan bukti otentik apapun. Makanya saya heran, kenapa justru Tim GN-PK Provinsi Jawa Tengah yang mendapatkan dokumen atas 128 paket pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Banyumas. Karena persekongkolan dalam tender ini sudah ditangani langsung oleh Ketua GNPK Provinsi Jawa Tengah, maka saya tidak dapat berbuat banyak, bahkan sekarang saya diperintahkan untuk ikut mengawal dan mengawasi secara ketat, apakah memang ada unsur tindak pidana korupsinya atau tidak, kata S.Broto blak-blakan.

Untuk menindaklanjuti itu semua, maka pada tanggal 21 Mei 2008, Koordinator GN-PK Provinsi Jawa Tengah telah mengirim surat nomor K / 126 - GNPK Jateng / V / 2008 perihal : Klarifikasi – I yang isinya minta keterangan dan informasi besaran nilai nominal pagu anggaran dan HPS atas 128 paket kegiatan/pekerjaan (proyek) APBN – APBD Tahun anggaran 2008 di Kabupaten Banyumas sebagaimana daftar paket pekerjaan yang berhasil dihimpun tim investigasi GNPK Jawa Tengah. Selanjutnya setelah keterangan dan informasi yang diperoleh dikaji, ternyata proses tendernya berjalan secara normatif dengan harga wajar, maka untuk tahapan proses awal lelang selesailah disitu, tapi untuk hasil akhir pekerjaan akan terus di awasi secara ketat apakah sesuai bestek atau tidak. Namun kalau belakangan ditemukan adanya unsur delik formil dan apalagi tampak jelas potensi kerugian keuangan Negara/daerah, maka dipastikan akan menjadi kasus KKN baru di Kabupaten Banyumas, dan jangan harap ada toleransi, karena rakyat Banyumas sedang menunggu adanya perubahan yang sangat fundamental terhadap para pelaku korupsi. Tegas M.Basri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar